Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PENYULUH KELUARGA BERENCANA (IPeKB) INDONESIA

BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
1. Lambang organisasi IPeKB Indonesia adalah segi lima wama biru muda yang didalamnya
terdapat gambar keluarga dengan dua anak dan delapan pilar berwarna biru tua yang
menggambarkan delapan fungsi keluarga, ikatan pita berwarna kuning emas bertuliskan
IKATAN PENYULUH KELUARGA BERENCANA INDONESIA, dan bertulis akronim : IPeKB
INDONESIA serta berpondasi tiga tangga berwarna biru tua.
2. Bendera organisasi IPeKB Indonesia dasar berwama biru muda bergarnbar lambang pada Ayat
1 (satu), ukuran bendera menyesuaikan Peraturan Organisasi yang berlaku.
3. Lencana IPeKB Jndonesia dalam ukuran kecil sesuai dengan sesuaí lambang lPeKB Indonesia
pada Ayat 1 (satu).
4. Kop surat berisi lambang organísasí dipojok kiri, nama organísasi, alamat, nomor telepon,
nomor fax, dan alamat email, dengan huruf resmi.
5. Stempel berbentuk lingkaran disesuaikan dengan lambang lPeKB Indonesia dengan tinta bíru,
6. Mars dan Hymne yang merupakan círi khas yang akan diatur oleh Pengurus Pusat.
7. Bentuk kartu anggota berlogo, tertulis identítas anggota yang dísahkan dan dltandatanganì
oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Pusat, serta berlaku sepanjang yang
bersangkutan masih menjadi anggota organisasi.
8. Desaín ukuran, warna, bentuk dan isi kartu anggota díbuat seragam oleh Dewan Pengurus
Pusat (DPP) IPeKB Indonesia
9. Desaín ukuran, warna, bentuk dan isi kartu anggota díbuat seragam oleh Dewan Pengurus
Pusat (DPP) IPeKB Indonesia
10. Anggota IPeKB Indonesia memakai seragam batik yang ditetapkan dan seragam lainnya.
11. Tata kelola tentang atribut selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB II
Keanggotaan
Pasal 2
Syarat menjadl anggota Biasa adalah :
Penyuluh Keluarga Bcrencana (PKB) dan atau sebutan lain yang telah disahkan peraturan.
Pasal 3
Syarat menjadí anggota luar biasa. adalah :
1. Mengaiukan permohonan secara tertulis kepada Pengurus Cabang/Pengurus Daerah atau
Pengurus Pusat IPeKB Indonesia
2. Tenaga Kontrak dan Tenaga Honorer yang aktif sebagai Penyuluh Lapangan KB (PLKB)
Pasal 4
Syarat menjadi anggota kehormatan adalah :
1. Tokoh Formal/Non Formal yang berintegrasi dalam Program Kependudukan, Keluarga
Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK)
2. Memiliki kepedulian dan peran serta dalam Program Kependudukan Keluarga Berencana dan
Pembangunan Keluarga (KKBPK)
3. Pernah aktif menjadi pengurus IPeKB Indonesia dan berintegritas
4. Diminta kesediaannya oleh Musyawarah/rapat pengurus dan yang bersangkutan menyatakan
kesediaannya.
5. Pensiunan PLKB/PKB,OPD KB dan BKKBN.
Pasal 5
Status keanggotaan seseorang sebagai anggota berhenti apabila meninggal dunia, atas permintaan
sendiri dan atau dibatalkan oleh Dewan Pengurus Pusat atas rekomendasi Dewan Kehormatan.

BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 6
Kewajiban anggota biasa adalah :
1. Aktif mengikuti setiap kegìatan organisasi.
2. Melaksanakan profesi dengan baík dan sungguh-sungguh.
3. Menjaga dan taat kepada kode etik profesi dan perilaku jabatan PKB
4. Membayar luran anggota dan sumbangan lain yang ditetapkan organisasi
5. Menggunakan atríbut orgonisasi.
Pasal 7
Kewajiban anggota luar biasa dan anggota kehormatan adalah :
1. Mendukung aktìvitas dan program kerja organisasi.
2. Aktif memberíkan dukungan untuk kemajuan organisasí.
3. Aktif rnelakukan advokasí kepada pemangku kepentingan untuk kemajuan organisasi.
Pasal 8
Hak anggota biasa adalah :
1. Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
2. Mendapatkan peningkatan pengembangan profesì,
3. Mendapatkan manfaat dari kegiatan usaba organisasi.
4. Mendapat bantuan layanan hak kepegawaian yang díatur melalui peraturan organisasi.
Pasal 9
Hak anggota luar biasa dan kehormatan adalah :
1. Memilih dan dipilih menjadi anggota dewan pembina.
2. Memberikan rujukan dan referensi kebijakan program kerja.
3. Mendapatkan manfaat dari kegiatan usaha organisasi.

BAB IV
HUBUNGAN TATA KERJA
Pasal 10
Hubungan tata kerja organisasi meliputi :
1. Hubungan tata kerja, koordinasi dan konsultasi antarDewan Pengurus Cabang, Daerah dan
Pusat dilakukan secara berjenjang dan beretìka.
2. Dewan Pengurus Pusat, Daerah dan Cabang dapat melakukan hubungan konsultasi dan
koordinasí dengan Dewan Pembina masing-masing.
3. Dewan Pengurus Pusat, Daerah dan Cabang dapat berhubungan dengan mitra / organísasi lain
díatur berdasarkan Peraturan Organisasi,
Pasal 11
Bagan struktur organisasi tertuang dalam lampîran Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Syarat umum menjadi pengurus adalah :
1. Anggota Biasa diusulkan dan dipilih oleh Musyawarah Nasional, Munas, Musyawarah Daerah
[Musda] dan Musyawarah Cabang (Muscab).
2. Bersedia bekerja secara tim, mengabdi dan bertanggung jawab menjadi Pengurus
3. Memiliki Integritas dan berkompeten mengelola organisasí,
4. Mendedikasíkan tenaga, waktu, pikìran untuk kemajuan organísasì,
Pasal 13
Tugas Pengurus :
1. Menjalankan program kerja yang telahditetapkan oìeh Munas, Musda dan Muscab,
2. Menggaali potensi sumber daya yang sah untuk optimalisasi pencapaian program kerja.
3. Menyampaikan Iaporan secara berjenjang setìap 1 (satu) tahun sekalì
4. Menyelenggarakan Munas, Musda dan Muscab,
5. Memperjuangkan aspirasi dan kesejahteraan anggota
6. Membantu peningkatan profesionalsme anggota
Pasal 14
Pengurus Inti Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum berhalangan tetap/berhenti
dari jabatannya, apabila :
1. Meninggal Dunia
2. Mengundurkan diri
3. Beralih status keanggotaan dari anggota biasa menjadi anggota luar biasa/kehormatan sampai
maksimal 3 (tiga) bulan
4. Keanggotaan dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 (enam)
5. Merangkap jabatan sebagai pengurus inti (dalam Jabatan yang sama) di organisasi IPeKB
Indonesia pada tingkatan yang berbeda maksimal 12 bulan.
Pasal 15
1. Pengurus yang dikemudian hari beralih status keanggotaan menjadi anggota luar
biasa/kehormatan, tetap dapat menjalankan tugasnya sampai ada keputusan hasil rapat
pengurus.
2. Apabila pengurus meninggal dunia, mengundurkan diri dan atau tidak dapat melaksanakan
tugas maka jabatannya diisi oleh anggota biasa yang ditetepkan melalui rapat pengurus.
3. Apabila Ketua Umum berhalangan tetap karena meninggal dunia, mengundurkan diri dana tau
tidak dapat melaksanakan tugas, maka jabatannya dilaksanakan sementara oleh Sekretaris
Umum dan Bendahara Umum sampai telah ditentukan penggantinya pada Musyawarah
Umum berikutnya.
4. Apabila Sekretaris Umum dan Bendahara Umum berhalangan tetap, maka jabatannya
dìlaksanakan sementara oleh anggota/pengurus lainnya yang dipilih melalui Rapat Pengurus,
5. Apabila Ketum dan sekum berhalangan tetap maka :
a. Bila waktu yang tersisa dalam masa bakti. kurang dari 6 ( enam] bulan dilaksanakan oleh
Bendahara Umum,
b. Bila waktu yang tersisa dalam masa baktínya lebíh dari 6 (enam) bulan dílaksanakan
musyawarah luar biasa.

BAB VI
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal 16
Struktur Pengurus meliputi Dewanan Pengurus dan Dewan Pembina.
1. Dewan Pengurus meliputi, Pengurus Inti, Pengurus Teras dan Pengurus Harian.
2. Pengurus Inti adalah pengurus yang dipilih oleh Musyawarah Umum meliputi Ketua
Umum/Ketua, Sekretaris Umum /Sekretaris dan Bendahara Umum / Bendahara.
3. Pengurus Teras adalah pengurus inti ditambah pimpinan pengurus yaitu Ketua I, Ketua II (Wakil
ketua umum), sekretaris I, sekretaris II (Wakil Sekretaris Umum) dan bendahara I, bendahara
II ( Wakil bendahara ).
4. Pengurus Harian adalah bagian penting pengurus yang aktif melaksanakan kegiatan yang
terhimpun dari pengurus teras ditambah Departemen/Pengembangan Departemen,Bidang
dan Seksi serta Unit Pelaksana Teknis.
5. Kelengkapan Dewan Pengurus Pusat (DPP) lPeKB Indonesia meliputi :
a. Departemen Organisasi dan Kepengurusan :
1). Bidang Pembinaan Pengurus dan Anggota
2). Bidang Penguatan Organisasi Profesi
3). Bidang Monitoring dan Evaluasi
b. Departemen Kompetensi dan Kesejahteraan :
1). Bidang Pengembangan kompetensi
2). Bidang Kepegawaian dan Kesejahteraan
c. Departemen Kemitraan dan Pengabdian Masyarakat :
1). Bidang Kerjasama dan Kemitraan
2). Bidang Pengabdian Masyarakat
3) Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
d. Departemen Harmonisasi Pengelolaan dan Pendayagunaan
1). Bidang Pengelolaan PKB oleh Pusat
2). Bidang Pendayagunaan oleh Daerah
3). Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum.
e. Pengembangan Departemen:
1). Kampung KB
2). Sertifikasi dan Angka Kredit PKB
3). Koperasi dan Pameran
4). Pendidikan dan Pelatihan
5). Publikasi dan Media
6. Kelengkapan Dewan Pengurus Daerah (DPD) IPeKB Indonesia dan Dewan Pengurus Cabang
(DPC} IPeKB Indonesia meliputi :
a. Bidang Organisasi dan Kepengurusan :
1). Seksi Pembinaan Pengurus
2). Seksi Penguatan Organisasi
3). Seksi Monitoring dan Evaluasi
b. Bidang Kompotensi dan kesejahteraan
l). Seksi Pengembangan Kompetensi
2). Seksi Peningkatan Kesejahteraan
3). Seksi Peningkatan Prestasi
c. Bidang Kemitraan dan Pengabdian Masyarakat
l). Seksi Kemitraan
2). Seksi Pengabdian Masyarakat
3). Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat
d. Bidang Advokasi, Kependudukan dan Hukum
1). Seksi Advokasi dan Penggerakan
2). Seksi Kependudukan
3). Seksi Bantuan Hukum
e. Unit Pelaksana Teknis (UPT) :
1). Unit Sertifikasi dan Angka Kredit PKB
2). Unit Koperasi dan Parneran
3). Unit Pendidikan dan Pelatihan
4). Unit Publikasi dan Media
7. Pengurus Teras I membina urusan internal (Departemen / Bidang l dan 2) dan Pengurus Teras
II membina urusan eksternal (Departemen / Bidang c dan d).
8. Khusus untuk Pengembangan Departemen dan UPT pembinaan urusan yang akan diatur
melalui Peraturan Organisasi (PO).
9. Kelengkapan struktur DPD dan DPC disesuaikan dengan kondisi daerah.
10. Struktur Organisasi DPD dan DPC dapat mengacu pada contoh terlampir.

BAB VII
DEWAN PENASEHAT, DEWAN PEMBINA DAN DEWAN KEHORMATAN
Pasal 17
1. Dewan Penasehat dan Dewan Pembina berada pada setiap tingkatan wilayah
(Pusat,Provinsi dan Kabupaten/Kota).
2. Dewan Penasehat dan Dewan Pembina terdiri dari
a. Satu orang Ketua merangkap anggota.
b. Wakil Ketua merangkap anggota.
c. Anggota.
3. Dewan Penasehat dan Dewan Pembina meliputi unsur jabatan dan unsur perorangan
4. Unsur jabatan dan perorangan yang ditetapkan sebagai anggota Dewan Penasehat dan Dewan
Pembina adalah mereka yang memiliki dedikasi integritas dan kepedulian yang tinggi terhadap
Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK).
5. Jumlah dan komposisi unsur jabatan dan perorangan yang ditetapkan sebagai anggota Dewan
Penasehat dan Dewan Pembina disesuaikan dengan struktur organisasi yang ada di Pusat,
Daerah dan Cabang.
6. Mekanisme pembinaan dari Dewan Penasehat dan Dewan Pembina akan diatur dalam
Peraturan Organisasi (PO).
7. Dewan Kehormatan berada pada tingkatan Pusat dan Provinsi
8. Dewan Kehormatan melaksanakan fungsi pembinaan, pengawasan dan penindakan.
9. Susunan, tugas dan kewenangan Dewan kehormatan diatur dalam Kode Etik Profesi.
10. Mekanisme pembinaan dari Dewan Penasehat dan Dewan Pembina akan diatur dalam
Peraturan Organisasi.
Pasal 18
Syarat umum menjadi anggota Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan adalah
1. Menunjukkan kepedulian dan peran serta dalam bidang Kependudukan dan Keluarga
Berencana dan pembangunan keluarga (KKBPK).
2. Anggota Dewan Penasehat dan Dewan Pembina diusulkan oleh peserta musyawarah dan
ditetapkan oleh rapat pengurus.
3. Anggota Dewan Kehormatan diusulkan oleh Rapat pengurus, dalam komando Ketua Umum.
4. Anggota Dewan Kehormatan terdiri dari Ketuá dari Wakíl Ketua yang otomatis dijabat oleh
Ketua Umum dan Ketua I.
5. Dewan Kehorrnatan dibantu oleh komisi pembinaan, pengawasan den penindakan.
6. Anggota Dewan Penasehat dan Dewan Pembína berhalangan karena meninggaÍ dunia,
mengundurkan ‹liri dan tidak aktif melaksanakan tugas.
7. Pergantian anggota Dewan Penasehat, Dewan. Pembina dan Dewan Kehormatan ditetapkan
melalui rapat pengurus.
Pasal 19
1. Tugas Dewan Penasehat dan Dewan Pembina adalah :
a. Memberi masukan kepada pengurus dalam. pengelolaan organisasi
b. Memberi dukungan kepada pengurus untúk kemajüan organisasi.
c. Sebagai mediator terhadap pemangku kepentingan dan mutu organisasi.
d. Aktif berpartisiipasi dalam. kegiatan organisasi,
2. Tugas Dewan Kehormatan PKB adalah :
a. Melakukan pembinaan perilaku anggota organsasi.
b. Melakukan pengawasan atas perilaku anggota organisasi.
c. Melakukan penindakan atas pelanggaran kode etik.

BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 20
1. Musyawarah terdiri dari Musyawarah Umum dan Musyawarah Luar Biasa
2. Musyawarah Nasional dilakukan pada akhir masa jabatan kepengurusan, sekaligus memilih
dan menetapkan pengurus yang baru.
3. Musyawarah Umum untuk Tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut
Musyawarah Nasional (Munas), Musyawarah Daerah (Musda) dan Musyawarah Cabang
(Muscab).
4. Pelaksanaan Munas dilaksanakn oleh Pengurus disetiap tingkatan
5. Munas disetiap tingkatan sah dilaksanakan, apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3
utusan peserta.
6. Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan apabila ada hal-hal yang mendesak untuk diselesaikan
menyangkut kepentingan organisasi dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 utusan peserta.
7. Hak suara dalam Munas adalah utusan dari unsur Pengurus Pusat, unsur Pengurus Daerah dan
khusus unsur Pengurus Cabang adalah sebesar dua puluh persen dari jumlah Dewan Pengurus
Cabang (DPC) dalam provinsi yang bersangkutan dan membawa surat mandat dari DPD.
8. Hak suara dalam Musda adalah utusan dari unsur pengurus DPD dan pengurus inti DPC.
9. Hak suara dalam Muscab adalah unsur pengurus DPC dan seluruh anggota.
Pasal 21
1. Musyawarah Kerja IPeKB Indonesia disebut Muker dilaksanakn minimal 2(dua) tahun sekali,
guna membahas evaluasi dan perencanaan program.
2. Musyawarah Kerja untuk Tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut
Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas), Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) dan
Musyawarah Kerja Cabang (Mukercab)
3. Peserta Muukernas adalah DPP. utusan DPD
4. Peserta Mukernas adalah DPD, utusan DPC dan undangan,
5. Peserta Mukercab adalah DPC Anggota dan undangan.
6. Undangan musyawarah kerja adalah mitra kerja, dewan pembina,
mantan pengurus, pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 22
Macam-macam rapat :
1. Rapat Kerja yaitu :
a Rapat Kerja Nasional {Rakernas) dihadiri oleh DPP dan undangan, dilaksanakan minimal 1
(satu) tahun sekali.
b. Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dihadiri oleh DPD dan undangan dilaksanakan 1 (satu) tahun
sekali
c. Rapat Kerja Cabang (Rakercab) dihadiri oleh DPC dan undangan, dilaksanakan minimal 1
(satu) tahun sekali
2. Rapat Koordinasi adalah rapat yang dihadiri oleh unsur Pimpinan Pengurus, Dewan Penasehat
dan Dewan Pembina, dilaksanakan minimal 6 (enam) bulan sekali.
3. Rapat Pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleb unsur Ketua, Sekretaris dan Bendahara di
Pusat, Daerah dan Cabang dilaksanakan minimal 3 (tiga) bulan sekali.

BAB IX
PRODUK HUKUM
Pasal 23
Produk Hukum Organisasi meliputi :
1. Peraturan Organisai (PO) merupakan prdoman dasar yang mengatur urusan organisasi dalam
bidang-bidang tertentu sebagai acuhan dalam menjalankan roda organisasi.
2. Surat Keputusan Pengurus merupakan dasar yang mengikat untuk melaksanakan tugas,
wewenang, kewajiban dan hak pengurus dalam menjalankan organisasi.
3. Surat Edaran Pengurus merupakan pemberitahuan dari pengurus yang mendasari anggota
berpartisipasi aktif dalam memajukan organisasi.
4. Surat Perintah Tugas merupakan penugasan dari pimpinan organisasi kepada
pengurus/anggota untuk melaksanakan organisasi.
5. Surat Peringatan merupakan teguran/peringatan yang ditujukan kepada
seseorang/lembaga/anggita untuk diketahui bahwa yang bersangkutan telah melakukan
tindakan/sikap yang merugikan kepentingan organisasi.
6. Surat Pemberhentian dana tau Pembatalan anggota merupakan tindakan pengurus setelah
surat peringatan tidak mendapat respon yang cukup.
Pasal 24
Penetapan Surat Keputusan Pengurus :
1. Susunan Dewan Pengurus Pusat ditetapkan dan disahkan oleh Ketua Umum dan Sekretaris
Umum.
2. Dewan Pengurus Pusat dilantik dan dikukuhkan oleh Kepala BKKBN atau Pejabat dari
Kementrian/Kelembagaan Negara.
3. Susunan Dewan Pengurus Daerah ditetapkan dan disahkan oleh Surat Keputusan Dewan
Pengurus Pusat.
4. Dewan Pengurus Daerah dilantik oleh Dewan Pengurus Pusat dan dikukuhkan oleh Pejabat
Daerah di tingkat Provinsi.
5. Susunan Dewan Pengurus Cabang ditetapkan dan disahkan dengan Surat Keputusan Dewan
Pengurus daerah.
6. Dewan Pengurus Cabang dilantik oleh Dewan Pengurus Daerah dan dikukuhkan oleh Pejabat
Daerah ditingkat Kabupaten/Kota.
7. Apabila Dewan Pengurus Cabang sudah terbentuk, sementara Dewan Pengurus Daerah belum
terbentuk atau tak dapat menjalankan tugas, maka susunan pengurus ditetapkan dan disahkan
dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 25
Sistem Administrasi organisasi ditetapkan melalui Rapat Kerja Pengurus.

BAB X
TATA TERTIB PEMILIHAN
Pasal 26
1. Pemilihan Pengurus inti (Ketua UMUM, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum )
dilakukan melalui penetapan bakal calon dan pemilihan calon tetap.
2. Penetapan Bakal Calon Pengurus Inti dilakukan dengan cara setiap utusan daerah/cabang
mengajukan paling banyak 3 (tiga) nama bakal calon Ketua Umum, 3 (tiga) bakal calon
Sekretaris Umum dan 3 (tiga) nama bakal calon Bendahara Umum.
3. Bakal Calon Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum yang mendapat suara
tertinggi 1 sampai 3 ditetapkansebagai calon tetap.
4. Calon tetap Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum dipilih oleh setiap peserta
sidang dan memiliki (satu) hak suara (one man one vote), dan setiap peninjau hanya memiliki
hak suara.
5. Calon Ketua Umum, calon Sekretaris Umum dan calon Bendahara Umum yang mendapat suara
terbanyak ditetapkan sebagai Ketua Umum terpilih, Sekretaris Umum terpilih dan Bendahara
Umum terpilih.
Pasal 27
1. Penyusunan Kepengurusan dilakukan oleh Ketua Umum terpilih, Sekretaris Umum terpilih dan
Bendahara Umum terpilih bersama Tim Formatur.
2. Tim Formatur terdiri dari Pengurus Inti terpilih dan beberapa Utusan Daerah.
3. Jumlah anggota formatur dari Utusan Daerah/Utusan Cabang dan cara pemilihannya
ditetapkan oleh Majelis Sidang.
4. Tugas Tim Formatur adalah :
a. Membentuk kelengkapan susunan Pengurus
b. Mengusulkan anggota Dewan Penasehat dan Dewan Pembina
c. Menindaklanjuti agar kepengurusan mendapat surat keputusan, Pelantikan dan
pengukuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 25.
d. Kepengurusan memperhatikan kemampuan kompetensi dan manajemen berorganisasi
dari keterwakilan daerah geografis.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 28
1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah nasional
(Munas) atau Musyawarah Luar Biasa (Munaslub).
2. Musyawarah Nasional sah apabila dihadiri 2/3 Pengurus Pusat, dan 2/3 Pengurus Daerah.
3. Keputusan Musyawarah dianggap sah apabila disetujui ½ + 1 anggota yang hadir.