Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR
IKATAN PENYULUH KELUARGA BERENCANA (IPeKB) INDONESIA
MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya masyarakat adil dan makmur melalui norma keluarga kecil bahagia
dan sejahtera adalah bagian dari tujuan negara, sebagai cita-cita luhur bangsa indonesia. Oleh
karena itu masalah kependudukan, harus dikendalikan oleh seluruh komponen bangsa, yang
memiliki kepedulian dan atau keberpihakan pada perjuangan untuk mewujudkan cita-cita
dimaksud.
Bahwa Perjuangan meraih cita-cita untuk mewujudkan Keluarga Kecil, bahagia sejehtera
melalui pelaksanaan Program Kependudukan,Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (
KKBPK ),dalam perkembangannya sangatlah dinamis dan mengalami fluktuasi yang sangat berarti,
sebagai akibat dari perubahan lingkungan strategis globalyangberimplikasi terhadap tuntutan
perubahan arah kebijakan program, dimana pelaksanaan yang semula menggunakan pendekatan
demografis, harus menjadi lebih difokuskan kepada pemenuhan hak-hak asasi manusia dan hakhak reproduksi keluarga.
Pada sisi yang lain, hadirnya UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi
dampak yg besar terhadap arah kebijakan Program KKBPK, terutama lampiran n, secara langsung
maupun tidak langsung berdampak terhadap kesinambungan Program Keluarga Berencana saat
ini dan terutama dimasa mendatang
Dampak secara nyata dari pelaksanaan UU 23/ 2014 tersebut dalam pelaksanaan Program
KB Nasional, salah satunya adalah pengelolaan Penyuluh KB oleh Pusat serta tersertifikasinya
Penyuluh KB.Selain itu memberi peluang pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi
kemasyarakatan tingkat nasional dalam pengendalian pelayanan dan pembinaan kesertaan berKB.
Menyadari sepenuhnya kondisi seperti yang di uraikan di atas, maka untuk mempertahankan
eksistensi keberadaan dan untuk memperkuat kedudukan peran dan fungsi Penyuluh KB, atas
berkat Rachmat Allah, Tuhan Yang Maha Esa, disertai rasa tanggung jawab yang tinggi, dengan
ini penyuluh KB yang memiliki keinginan yang sama, menyatakan sikap untuk membentuk suatu
wadah organisasi profesidengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1

1. Organisasi ini bernama “Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana Indonesia” disingkat IPeKB
Indonesia.
2. IPeKB Indonesia berkedudukan di Ibu Kota Negara dengan perwakilan di Ibu Kota Provinsi
dan Ibu Kota Kabupaten/Kota.

BAB II
AZAS
Pasal 2
IPeKB Indonesia berazaskan Pancasila

BAB III
STATUS DAN SIFAT
Pasal 3
IPeKB Indonesia memiliki status:
1. Tidak ada hubungan hirarki dengan organisasi/lembaga lain maupun perorangan ditingkat
manapun.
2. Organisasi profesi.
3. Tidak berafiliasi pada partai politik, suku, agama dan golongan tertentu.
Pasal 4
IPeKB Indonesia memiliki sifat:
1. Demokratis, Mandiri, profesional, sosial kemasyaratan dan tidak komersial
2. Memiliki keleluasaan untuk mengembangkan diri.
3. Berdasarkan kesamaan tujuan.

BAB IV
TUJUAN
Pasal 5
IPeKB Indonesia bertujuan :
1. Menyatukan Penyuluh KB, Pengelola KB,individu dankelompok masyarakatyang
mempunyai cita-cita yang sama, baik berstatus PNS maupun bukan.
2. Memperjuangkan aspirasi dan meningkatkan kesejahteraan anggota.
3. Meningkatkan kompetensi profesi.
4. Memperjuangkan hak-hak anggota.
5. Meningkatkan kepedulian dan peran serta dalam mewujudkan keluarga kecil bahagia
sejahtera.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1. Anggota IPeKB Indonesia adalah warga Negara Republik Indonesia yang berstatus Petugas
Lapangan Keluarga Berencana (PLKB)/Penyuluh KB (PKB) dan Pengelola KB Tingkat
Kecamatan serta masyarakat yang peduli terhadap program KB.
2. Status keanggotaan IPeKB :
a. Anggota Biasa.
b. Anggota Luar Biasa
c. Anggota Kehormatan.
3. Ketentuan anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 7
Struktur organisasi IPeKB Indonesia terdiri dari:
1. Di Pusat disebut IPeKB Indonesia Pusat.
2. Di Provinsi disebut IPeKB Indonesia Daerah.
3. Di Kabupaten/kota disebut IPeKB Indonesia Cabang.
Pasal 8
KepengurusanIPeKB Indonesia terdiridari :
1. Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus
Cabang (DPC).
2. Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Daerah dan Dewan Pengurus Cabang terdiri dari
pengurus inti , Pengurus Teras dan pengurus harian.
3. Pengurus inti terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
4. Pengurus Teras terdiri dariPengurus inti ditambah Ketua I, Ketua II, Sekretaris I,Sekretaris
II, Bendahara I, Bendahara IIdanatau wakil ketua wakil sekretarisdan wakil bendahara.
5. Pengurus Harian terdiri dari pengurus inti, pengurusterasditambahDepartemen, Bidang,
Pengembangan Departemen, Seksi dan Unit Pelaksana Tekhnis ( UPT)
6. Kepengurusan IPeKB Indonesia( DPP,DPD,DPC) dilengkapi dengan Dewan Penasehat dan
DewanPembina.
7. Pengurus inti dipilih oleh musyawarah Nasional ( MUNAS), Musyawarah Daerah ( MUSDA)
dan Musyawarah Cabang (MUSCAB) untuk jangka waktu 4 (empat) tahun.
8. Pengusulan nama pengurus selain pengurus inti, dilakukan oleh pengurus inti dan tim
formatur terpilih
9. Pengurus inti boleh menjabat maksimal 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama dan
tingkatan yang sama (terhitung sejak tanggal ditetapkannya Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga IPeKB Indonesia ini),

BAB VII
TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 9
1. Dewan Pengurus Pusat memimpin kepengurusan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan
keputusan Musyawarah Nasional.
2. Dewan Pengurus Pusat berkewajiban memberikan laporan atas pelaksanaan ayat 1 kepada
musyawarah nasional berikutnya.
3. Dewan Pengurus Daerah memimpin kepengurusan dan bertanggung jawab atas
pelaksanaan keputusan Musyawarah Daerah.
4. Dewan Pengurus Daerah berkewajiban memberikan laporan atas pelaksanaan ayat 3
kepada Musyawarah Daerah berikutnya.
5. Dewan Pengurus Cabang memimpin kepengurusan dan bertanggung jawab atas
pelaksanaan keputusan Musyawarah Cabang.
6. Dewan Pengurus Cabang berkewajiban memberikan laporan atas pelaksanaan ayat 5
kepada musyawarah Cabang berikutnya.

BAB VIII
ALAT KELENGKAPAN
PASAL 10
1. Alat kelengkapan terdiri dari :
a. Dewan Kehormatan
b. Kode Etik Profesi
c. Kode Etik Perilaku Jabatan
2. Ketentuan Alat Kelengkapan IPeKB Indonesia diatur dalam Kode Etik Profesi dan Kode Etik
Perilaku

BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 11
1. Musyawarah Nasional (MUNAS), Musyawarah Daerah (MUSDA) dan Musyawarah Cabang
(MUSCAB) IPeKB Indonesia merupakan otoritas tertinggi untuk menetapkan pengurus inti,
kebijakan umum dan menilai serta mensyahkan pertanggung jawaban pengurus.
2. Musyawarah Nasional (MUNAS), Musyawarah Daerah (MUSDA) dan Musyawarah Cabang
(MUSCAB) IPeKB Indonesia dilaksanakan 4 (empat) tahun sekali.
Pasal 12
1. Musyawarah Umum IPeKB Indonesia di Pusat disebut Musyawarah Nasional (MUNAS)
dihadiri oleh Pengurus Pusat,utusan Pengurus Daerah dan utusan Pengurus Cabang serta
Anggota dan undangan lainnya.
2. Musyawarah Umum IPeKB Indonesia di Provinsi disebut Musyawarah Daerah (MUSDA)
dihadiri oleh Pengurus Daerah dan utusan Pengurus Cabang serta anggota dan undangan
lainnya.
3. Musyawarah Umum IPeKB Indonesia di Kabupaten/Kota disebut Musyawarah Cabang
(MUSCAB) dihadiri oleh Pengurus Cabang, Anggota dan undangan lainnya.
Pasal 13
1. Rapat kerja adalah tindak lanjut dari hasil Musyawarah Nasional
(MUNAS),MusyawarahDaerah (MUSDA) dan MusyawarahCabang (MUSCAB) IPeKB
Indonesia.
2. Rapat Kerja dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam dua tahun.
Pasal 14
1. Macam-macam rapat antara lain:
a. Rapat Kerja Pengurus.
b. Rapat Koordinasi.
c. Rapat Pimpinan.
d. Rapat Konsultasi.
2. Ketentuan Macam-macam rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB X
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 15
Keuangan IPeKB Indonesia bersumber dari :
1. Iuran anggota.
2. Sumbangan, bantuan, hibah dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat.
3. Hasil Usaha yang dilakukan oleh unit khusus IPeKB Indonesia
4. Ketentuan besaran Iuran Anggota diatur dalam Peraturan Organisasi ( PO )
Pasal 16
Kekayaan IPeKB Indonesia adalah seluruh barang/inventaris baik bergerak maupun tidak
bergerak yang menjadi aset organisasi.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 17
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional
(MUNAS).
2. Musyawarah Nasional pada ayat (1) minimal harus dihadiri oleh 2/3 dari Pengurus Pusat,
dan 2/3 utusan pengurus Daerah.
3. Keputusan Perubahan Anggaran Dasar harus disetujui minimal oleh 1/2 +1 peserta yang
hadir.
Pasal 18
Organisasi IPeKB Indonesia dapat dibubarkan secara internal oleh :
1. Musyawarah Umum di pusat yang selanjutnya disebut musyawarah nasional (MUNAS)
yang dilakukan khusus untuk itu, apabila diusulkan oleh 2/3 pengurus Pusat, 2/3 pengurus
daerah dan 2/3 pengurus cabang.
2. Keputusan pembubaran ini sah apabila dihadiri oleh 2/3 utusan tersebut pada ayat 1 dan
diputuskan oleh 1/2+1 dari yang hadir.
3. Keputusan pembubaran diberitahukan kepada pihak-pihak yang terkait paling lambat 7
(tujuh) hari kemudian.
4. Segera setelah pembubaran IpeKB Indonesia maka mantan pengurus pada periode terakhir
harus menyelesaikan urusan hutang-piutang dan kewajiban lainnya.
5. Kekayaan yang masih ada diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

BAB XII
ATRIBUT
Pasal 19
IPeKB Indonesia mempunyai atribut khusus yang diatur dalam anggaran rumah tangga
(ART).

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
1. Ketentuan yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini selanjutnya akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dan disahkan oleh musyawarah nasional
(MUNAS)