Tentang IPeKB
Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana Indonesia (IPeKB Indonesia) merupakan organisasi profesi Penyuluh Keluarga Berencana (Penyuluh KB).
IPeKB dibentuk untuk meningkatkan kesadaran sikap, mutu, dan kegiatan profesi Penyuluh KB serta mengembangkan standar profesionalisme Penyuluh KB di bidang Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana).
IPeKB dibentuk pada 27 Juli 2007 dan keberadaannya diperkuat dengan Peraturan BKKBN RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Organisasi Profesi Penyuluh Keluarga Berencana.
IPeKB Indonesia memiliki tujuan untuk:
a. berperan aktif dalam mewujudkan visi, misi pembangunan, dan tujuan serta sasaran Program Bangga Kencana;
b. mengembangkan metode penyuluhan, penggerakan, pelayanan dan pengembangan yang efektif, efisien dan produktif serta menyebarluasan informasi Program Bangga Kencana;
c. berperan dalam mendukung efektivitas pengelolaan dan pendayagunaan Penyuluh KB;
d. membina etika dan perilaku Penyuluh KB;
e. meningkatkan mutu profesi Penyuluh KB; dan
f. menyalurkan aspirasi dan meningkatkan kesejahteraan Penyuluh KB.